Oleh: Armi Susandi

apabila bumi diguncangkan dengan guncangan (yang dahsyat)

Petikan dari Surat Al Zalzalah ayat 1 tersebut tidak hanya menunjukkan guncangan yang berasal dari dalam bumi, tetapi juga dari atmosfer. Kondisi di atmosfer lebih dinamis daripada di dalam bumi. Sehingga lebih mudah terjadi guncangan terutama jika ada campur tangan aktivitas manusia. Fenomena alam yang disebut guncangan di atmosfer dalam ayat tersebut ialah berupa badai, angin ribut, dan lain-lain.

Dalam kondisi iklim yang normal, fenomena alam tersebut umumnya terjadi saat pergantian musim atau saat musim-musim tertentu saja. Namun, peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (CO2, CH4, dan uap air) telah mengganggu pola iklim tersebut. Sebab peningkatan gas rumah kaca akan membuat temperatur di atmosfer meningkat. Fenomena ini disebut sebagai pemanasan global.

Gas rumah kaca dapat terbentuk secara alamiah ataupun karena aktivitas manusia. Secara alamiah, gas rumah kaca berasal dari matahari dan bulan. Sedangkan aktivitas manusia yang menimbulkan gas rumah kaca di antaranya ialah penggunaan bahan bakar fosil dan penebangan pohon.

Gas rumah kaca sebenarnya berfungsi sebagai penghangat udara di bumi. Cahaya tampak yang berasal dari matahari dan bulan sebenarnya tidak panas. Sebagian cahaya yang dipantulkan bumilah yang menjadi radiasi panas. Lalu, dengan adanya gas rumah kaca, radiasi panas tersebut tidak seluruhnya diteruskan ke luar angkasa, melainkan dipantulkan kembali (lihat gambar di atas). Sehingga udara di bumi tetap hangat saat malam hari. Tanpa hal tersebut, temperatur di bumi akan menjadi -18° C, tetapi dengan adanya gas rumah kaca tersebut temperatur rata-rata di bumi menjadi 15° C.

Konsentrasi gas rumah kaca di alam harus seimbang agar temperatur atmosfer bumi tidak terlalu panas. Keseimbangan tersebut dapat terjaga karena sebagian diserap oleh tumbuhan, terutama di hutan melalui fotosintesis. Namun, dengan terjadinya perubahan tata guna lahan oleh manusia, maka jumlah hutan di bumi semakin berkurang. Sebaliknya, konsentrasi gas rumah kaca di bumi semakin meningkat.

Setiap tahun, 1 gigaton karbon terbuang ke atmosfer akibat penebangan pohon. Sementara dari penggunaan bahan bakar fosil terbuang sekitar 5.5 gigaton karbon. Hutan mampu menyerap 1 gigaton sedangkan laut mampu menyerap 2 gigaton. Artinya, masih tersisa 3.5 gigaton karbon yang terbuang ke atmosfer. Jadi, konsentrasi gas rumah kaca di bumi tetap meningkat (lihat diagram di bawah).

Diagram di atas menunjukkan kontribusi gas-gas terhadap pemanasan global. Tampak bahwa kontribusi terbesar berasal dari gas CO2 sehingga disimpulkan bahwa pemanasan global terjadi karena peningkatan konsentrasi gas CO2. Peningkatan tersebut berawal sejak revolusi industri di Inggris dan diperkirakan akan terus meningkat. Jika konsentrasi gas CO2 terus meningkat, temperatur pun akan terus meningkat.

Jika hal tersebut tidak diantisipasi, maka muka air laut akan naik karena es kutub yang mencair. Di zona transisi seperti daerah subtropis, badai akan makin sering terjadi. Periode El Nino akan lebih singkat, yang semula dari 3-7 tahun menjadi 2-5 tahun sekali. El Nino berkorelasi dengan kekeringan dan kebakaran hutan. Wabah penyakit yang biasanya muncul saat peralihan musim menjadi lebih sering muncul karena cuaca yang tidak menentu.

Di Indonesia, sekitar 3% produktivitas pertanian akan turun, yang biasanya dalam 1 tahun bisa panen 2 kali, kini menjadi 1 kali. Sebab anomali temperatur yang terjadi tidak mampu diimbangi oleh tumbuhan. Jika pertanian, terutama di Pulau Jawa terganggu, maka kestabilan pangan nasional akan terganggu. Selain itu, karena mayoritas penduduk Indonesia adalah petani, maka tingkat kemiskinan pun akan bertambah. Sebab petani merupakan lapisan masyarakat yg paling rentan terhadap perubahan iklim.

Pemanasan global juga dapat memicu alam untuk mencari keseimbangan baru, yaitu perubahan pola cuaca dan iklim. Di daerah kutub akan menjadi lebih hangat, sehingga penggunaan bahan bakar untuk pemanas akan berkurang. Sedangkan di daerah tropis akan menjadi lebih panas.

Namun, pemanasan tersebut tidak tersebar secara merata di seluruh dunia sehingga merugikan beberapa negara. Karena meskipun negara tersebut cukup ramah lingkungan, efek pemanasannya bisa lebih tinggi. Bahkan dapat terendam akibat naiknya muka air laut.

Untuk mengurangi dampak pemanasan global tersebut, berbagai upaya telah dilakukan. Seperti merumuskan Kyoto protocol, yang menyebutkan bahwa negara-negara yang mengeluarkan emisi gas CO2 harus membayar kepada negara-negara yang memiliki hutan lebat. Selain itu, dibentuk juga Adaptation Fund dimana negara-negara maju harus membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan pertaniannya.

Di Indonesia sendiri, telah dilakukan upaya-upaya pencegahan. Misalnya dengan proyek pengurangan emisi dan proyek penyerapan karbon. Pengurangan emisi dilakukan dengan penggunaan energi rendah emisi. Sedangkan penyerapan karbon dilakukan dengan reforestasi atau penghutanan kembali lahan-lahan yang gundul.

Upaya-upaya lain yang bisa dilakukan ialah efisiensi penggunaan energi, mencegah kerusakan hutan dan pengembangan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan.

Oleh: Rosihon Anwar

Islam identik dengan konservasi alam meskipun fenomena alam seperti pemanasan global atau perubahan iklim saat ini tidak dijelaskan secara terperinci dalam Al Qur’an. Sebab salah satu fungsi Al Qur’an ialah sebagai petunjuk, jadi hanya berupa kumpulan teori-teori besar saja. Selain itu, jika dijelaskan secara terperinci dalam Al Qur’an, maka bangsa Arab saat itu akan menolaknya karena belum sampai kepada daya nalar masyarakat Arab saat itu.

Sewaktu ayat Al Qur’an diturunkan, bangsa Arab mempercayainya atas dasar keimanan terhadap kebenaran Nabi Muhammad saw. Sehingga saat itu Islam belum dikaitkan dengan logika. Sinkronisasi logika dengan Islam baru muncul setelah Islam berinteraksi dengan filsuf-filsuf Yunani.

Kendati demikian, bahasa Al Qur’an dapat dicerna oleh semua lapisan masyarakat. Mulai dari tingkat ilmuwan hingga masyarakat awam. Karena kata-kata dalam Al Qur’an memiliki makna yang umum. Misalnya surat Al Zalzalah ayat 1 yang ternyata dapat dikaitkan fenomena alam yang sinkron dengan saat ini.

Contoh lainnya, Nabi Muhammad yang sejak pertama kali diutus dideklarasikan sebagai rahmatan lil-alamin. Kata ”rahmatan” dapat berarti pencerahan atau penjaga keseimbangan alam. Selain itu, kata Islam sendiri berasal dari kata ”salamu” yang berarti selamat dan sejahtera. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Islam relevan dengan konservasi alam.

Islam tidak setuju dengan pandangan dikotomis yang memandang alam sebagai bagian yang terpisah dari manusia, serta paham antroposentris yang menganggap manusia sebagai pusat dari sistem alam. Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Ankabut ayat 36 berikut:

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan” (Q.S. Al Ankabut: 36)

Dalam ayat tersebut, kata yang digunakan untuk menyebutkan kerusakan ialah ”fasad” atau ”mufsidin” untuk menyebut pelakunya. Kata ”fasad” beserta turunannya dalam Al Qur’an terulang sebanyak 50 kali. Kata ini menunjukkan suatu perilaku manusia yang merusak atau mengganggu sunnatullah seperti keseimbangan alam yang dampaknya global. Namun, jika dampaknya bersifat lokal, digunakan kata ”asyar” atau ”syarun”. Jadi, kata ”fasad” disini dapat dikaitkan dengan pemanasan global yang disebabkan oleh manusia.

Selain surat tersebut, masih banyak lagi surat-surat yang berisi tentang larangan untuk mengeksploitasi alam dan anjuran untuk mengkonservasi alam. Salah satunya ialah surat Al Baqarah ayat 30 yang menceritakan dialog antara Allah swt. dengan para malaikat sebelum menciptakan Nabi Adam as. sebagai khalifah. Khalifah di sini tidak menempatkan manusia sebagai penguasa tunggal melainkan selaras dengan alam sekitarnya. Setiap tindakannya terhadap alam akan dipertanggungjawabkan di hari kiamat kelak.

Dalam ayat tersebut juga disebutkan bahwa manusia mempunyai tabiat sebagai perusak alam. Namun, Allah swt. juga menganugerahi manusia kemampuan untuk mencegah perusakan alam tersebut.

Nabi Muhammad saw. pernah mengajarkan para sahabatnya tentang efisiensi penggunaan air ketika kondisi air justru tidak kritis. Caranya ialah dengan air musta’mal atau daur ulang air limbah untuk digunakan kembali. Jika air sebanyak 1 kulah (sekitar 1 m tingginya dari dasar wadah) terkena najis, maka air tersebut tidak boleh dibuang tetapi boleh digunakan kembali.

Selain itu, Rasulullah saw. juga tidak membolehkan buang air kecil di sebuah lubang, kecuali memang dibuat untuk buang air. Karena di dalam lubang tersebut terdapat hewan-hewan kecil yang menghuninya.

Di dalam Islam sendiri terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan konservasi alam, yaitu:

- Ihya al-mawat, menghidupkan lahan yang terlantar dengan cara reklamasi atau memfungsikan kawasan tersebut agar menjadi produktif. Hadits tentang ihya al-mawat ini berbunyi, ”barang siapa yang mengelola lahan tidur (ihya al-mawat), maka tanah tersebut menjadi miliknya” (HR Ahmad dan Tirmizi).

- Iqta, lahan yang diijinkan oleh negara untuk kepentingan pertanian sebagai lahan garap untuk pengembang atau investor.

- Ijarah, sewa tanah untuk pertanian.

- Harim, kawasan lindung.

- Hima, kawasan yang dilindungi untuk kemaslahatan umum dan pengawetan habitat alami. Sekitar tahun 624-634 M, Nabi Muhammad saw. juga pernah membuat kawasan hima ini di Madinah. Sebuah hadits menyebutkan bahwa barang siapa menebang pohon yang tengah berbuah, maka hal itu termasuk tindakan kriminal juga, yaitu kriminal terhadap lingkungan.

- Waqaf, lahan yang dihibahkan untuk kepentingan publik (ummat).

Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang pengelolaan sumber daya alam. Bunyi fatwa tersebut ialah sebagai berikut:

1. dalam pandangan Islam, sumber daya alam (SDA) pada hakikatnya milik Allah swt. yang diamanatkan pengelolaan, pemanfaatan dan pelestariannya kepada manusia.

2. SDA yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang harus dikelola hanya oleh negara yang hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk pelayanan pemenuhan kevutuhan dasar seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

3. dalam pengelolaan, eksplorasi dan eksploitasi SDA harus memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan.

4. pengelolaan SDA, baik yang dapat diperbarui maupun yang tidak dapat diperbarui, harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan sosial budaya masyarakat, untuk mencapai efisiensi secara ekonomis dan ekologis (ekoefisiensi) dengan menerapkan teknologi dan cara yang ramah lingkungan.

5. penegakan hukum merupakan suatu keniscayaan dalam pengelolaan SDA untuk menghindari perusakan SDA dan pencemaran lingkungan.

6. perlu senantiasa dilakukan rehabilitasi kawasan rusak dan pemeliharaan kawasan konservasi yang sudah ada, penetapan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu serta peningkatan pengamanan terhadap perusakan SDA secara partisipatif melalui kemitraan masyarakat.

Dasar hukum fatwa tersebut ialah surat Lukman: 20, Al Hajj: 65, Al Baqarah: 29, dan Thaha: 6. Serta hadits tentang ihya al-mawat di atas dan hadits yang menyebutkan bahwa, ”kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput gembalaan dan api. Harga (memperjualbelikannya) adalah haram”. (HR. Ibn Majah)

Oleh: Fadhullah Muh. Said, S.Ag

”Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang di angkasa bebas. Tidak ada yang menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman.”(Q.S. An Nahl: 79)

Surat An-Nahl ayat 79 di atas merupakan ayat yang paling terkait dengan atmosfer. Dalam ayat tersebut, terdapat kata jawwis samaa’i dimana jawwi berarti melindungi dan samaa’i berarti langit. Jadi, kata jawwis samaa’i berarti langit yang melindungi, yang dalam ayat tersebut diartikan sebagai angkasa bebas.

(more…)

Next Page »